Rabu, 24 Oktober 2012

Sekilas Tentang KPK


      Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia  yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi  di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Memaknai KPK sebagai lembaga permanen sangatlah penting karena KPK berdasarkan sejarah pembentukannya memang bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu (ad interim), melainkan sesuai dengan semangat penciptaannya KPK disiapkan sebagai lembaga negara yang permanen, kuat dan independen (bebas dari pengaruh kekuasaan manapun) dengan tujuan khusus (ad hoc dalam pengertian yang benar), yaitu membebaskan Indonesia dari korupsi.
Hal ini senada dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyatakan KPK adalah lembaga permanen karena KPK dibentuk dengan Undang-undang bukan Inpres (www.jimly.com). Perlu digarisbawahi bahwa istilah lembaga ad hoc tidak ada dalam hukum tata negara.
Apabila kita baca secara seksama UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak ada satu pasal pun dalam UU tersebut yang menyatakan KPK adalah lembaga ad hoc, demikian juga dalam penjelasan dan pertimbangannya. Lalu bagaimana bisa dikatakan KPK lembaga ad hoc? Harus diakui secara jujur dan adil bahwa sejak didirikannya pada tahun 2003 KPK telah banyak membawa perubahan yang sangat besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jika masa sebelum adanya KPK banyak kasus korupsi yang tak tersentuh hukum, khususnya yang melibatkan para penguasa, namun sejak KPK berdiri sudah banyak kasus-kasus besar yang ditangani dan dijatuhi hukuman. Dalam kurun waktu 2004 sd Mei 2012, KPK telah berhasil membawa para koruptor kelas kakap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan semuanya diputus bersalah (100% conviction Rate).
Harapan masyarakat kepada kpk
   Masyarakat berharap KPK bisa mengatasi tikus-tikus yang menggrogoti uang di Indonesia ini. Dan masyarakat sepenuhnya mempercayak KPK untuk dapat mendeteksi dan menangkap para koruptor, supaya Indonesia bisa bebas dari tikus-tikus(koruptor).
Masyarakat sudah rela mengumpulkan uang-uang receh demi pembangunan atau renovasi gedung KPK. Karena masyarakat sangat mendukung adanya KPK di Negara Indonesia ini.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar