Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah
komisi di Indonesia yang dibentuk pada
tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan
berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK
dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit
Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak
oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK
setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Memaknai KPK sebagai lembaga permanen sangatlah penting karena KPK
berdasarkan sejarah pembentukannya memang bukan lembaga yang dibentuk untuk
sementara waktu (ad interim), melainkan sesuai dengan semangat penciptaannya
KPK disiapkan sebagai lembaga negara yang permanen, kuat dan independen (bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun) dengan tujuan khusus (ad hoc dalam pengertian yang
benar), yaitu membebaskan Indonesia dari korupsi.
Hal ini senada dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie yang
menyatakan KPK adalah lembaga permanen karena KPK dibentuk dengan Undang-undang
bukan Inpres (www.jimly.com). Perlu digarisbawahi bahwa istilah lembaga ad hoc
tidak ada dalam hukum tata negara.
Apabila kita baca secara seksama UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak ada satu pasal pun dalam
UU tersebut yang menyatakan KPK adalah lembaga ad hoc, demikian juga dalam
penjelasan dan pertimbangannya. Lalu bagaimana bisa dikatakan KPK lembaga ad
hoc? Harus diakui secara jujur dan adil bahwa sejak didirikannya pada tahun
2003 KPK telah banyak membawa perubahan yang sangat besar dalam sejarah
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jika masa sebelum adanya KPK banyak kasus korupsi yang tak
tersentuh hukum, khususnya yang melibatkan para penguasa, namun sejak KPK
berdiri sudah banyak kasus-kasus besar yang ditangani dan dijatuhi hukuman.
Dalam kurun waktu 2004 sd Mei 2012, KPK telah berhasil membawa para koruptor
kelas kakap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan semuanya diputus
bersalah (100% conviction Rate).
Harapan masyarakat kepada kpk
Masyarakat berharap KPK bisa mengatasi
tikus-tikus yang menggrogoti uang di Indonesia ini. Dan masyarakat sepenuhnya
mempercayak KPK untuk dapat mendeteksi dan menangkap para koruptor, supaya
Indonesia bisa bebas dari tikus-tikus(koruptor).
Masyarakat sudah rela mengumpulkan uang-uang receh demi pembangunan atau renovasi gedung KPK. Karena masyarakat sangat mendukung adanya KPK di Negara Indonesia ini.
Masyarakat sudah rela mengumpulkan uang-uang receh demi pembangunan atau renovasi gedung KPK. Karena masyarakat sangat mendukung adanya KPK di Negara Indonesia ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar